Postingan

SEDEKAH - ZAKAT- WAKAF | 0851-0004-2009

Gambar
SEDEKAH Sedangkan  “Sedekah“  secara bahasa berasal dari akar kata ( shodaqa ) yang terdiri dari tiga huruf :  Shod- dal- qaf , berarti sesuatu yang benar atau jujur. Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai  bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang . Sedekah bisa diartikan juga dengan mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah.Tetapi kadang diartikan sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti menolong orang lain dengan  tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan  melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah.   Berikut adalah  Program Infaq dan sedekah Sinergi Foundation: 1.       IBUNDA (Infaq Bulanan Untuk Dhuafa) 2.       DAILY SEDEKAH 3.       SEBAR NILAI (Sedekah Barang Bernilai) 4.       Sedekah Sawah Produktif 5...

Infak | Zakat Fitrah, Penghasilan, Pertanian __ Sinergi Foundation | 0851-0004-2009

Gambar
INFAQ Infak berasal dari akar kata :  Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf ) , yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran Islam. Kata ( infaq) , yang huruf akhirnya mestinya “ Qaf ”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf ”, sehingga menjadi ( infak ) .    Maka, Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Sedangkan Infaq secara istilah adalah: Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti : menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Infaq sering digunakan oleh Al Qur'an dan Hadits untuk beberapa hal, diantaranya : 1.       Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infaq dalam pengertian ini  berarti zakat wajib. 2.       Untuk m...

Wakaf | Sinergi Foundation | 0851-0004-2009

Gambar
Pengertian Wakaf Kata Wakaf Secara Etimilogis berasal dari kata  waqafa-yaqifu-waqfan  yang mempunyai arti menghentikan atau menahan atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414). Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425). Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Macam M...