Wakaf | Sinergi Foundation | 0851-0004-2009
Pengertian Wakaf
Kata Wakaf Secara Etimilogis berasal
dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang
mempunyai arti menghentikan atau menahan atau berdiam di tempat atau tetap
berdiri.
Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih
adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi
manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).
Wakaf menurut hukum Islam dapat juga
berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang
atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan
pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal
yang sesuai dengan syari’at Islam
(M. Zein, 2004:425).
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004
mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang
mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
Macam Macam Wakaf
Wakaf terbagi menjadi beberapa macam
berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya.
Wakaf berdasarkan tujuan ada tiga, yaitu:
1. Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum
2. Wakaf keluarga (dzurri), yaitu apabila tujuan wakaf untuk member
manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu,
tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat dan tua atau muda.
3. Wakaf gabungan (musytarak), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk
umum dan keluarga secara bersamaan.
Adapun Wakaf berdasarkan batasan waktunya terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Wakaf abadi yaitu apabila wakafnya berbentuk
barang yang bersifat abadi, seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau
barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif,
dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan
sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganati kerusakannya.
2. Wakaf Sementara yaitu apabila barang yang
diwakafkan berupa barang-barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa
member syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa
dikarenakan oleh keinginan wakif yang member batasan waktu ketika mewakafkan
barangnya.
dan
Wakaf berdasarkan penggunaanya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
o Wakaf langsung yaitu wakaf yang pokok barangnya
digunakan untuk mencapai tujuannya seperti mesjid untuk shalat, sekolah untuk
kegiatan belajar mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan
sebagainya.
o Wakaf Produktif yaitu wakaf yang pokok barangnya
digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan
wakaf.
Wakaf Sosial
Wakaf sosial adalah wakaf untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu apabila
tujuan wakafnya untuk kepentingan umum. di dalam Peraturan Pemerintah No.2
Tahun 1977 makna wakaf sosial di dalam nya hanya mengatur (untuk umum) atas
tanah milik.
Berikut adalah Program Wakaf
Sosial Sinergi Foundation diantaranya :
SINERGI FOUNDATION
Call Center : 0851 0004 2009 (Telkomsel)
Call Center : 0851 0004 2009 (Telkomsel)
Alamat :
Gedung Sinergi Foundation
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 612 0218
Fax: (022) 612 0130
Web : http://www.sinergifoundation.org
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 612 0218
Fax: (022) 612 0130
Web : http://www.sinergifoundation.org
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax. (022) 251 1865
Twitter: @sinergiID
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax. (022) 251 1865
Twitter: @sinergiID
Komentar
Posting Komentar